Iklan rokok yang menutupi sebuah bangunan bersejarah di Kota Malang. - Dokumen Pribadi |
Iklan rokok berukuran super besar yang terpasang di atap sebuah bangunan kuno cukup mengagetkan saya.
Saat melintas di tempat tersebut, saya cukup kaget. Saya menyayangkan keberadaannya karena bangunan tersebut adalah sebuah toserba yang menempati salah satu landmark Kota Malang. Bangunan itu juga salah satu bangunan yang akan diusulkan menjadi cagar budaya.
Tentu, tidak hanya di tempat tersebut, ada beberapa tempat lain yang sering terpasang iklan rokok. Salah satunya diputar di sebuah videotron di kawasan Alun-alun Kota Malang. Setiap hari, video di tempat tersebut menayangkan iklan rokok dengan leluasa meski di bawahnya ada peringatan untuk tidak merokok bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun serta memiliki kondisi lain seperti ibu hamil.
Dilema Kota Malang akan Iklan Rokok
Masifnya iklan rokok di Kota Malang tak lepas dari peran kota ini sebagai kota industri rokok. Hingga tahun 2020, tak kurang dari 35 pabrik rokok tumbuh di Malang meski tiap tahunnya terus mengalami penurunan. Malang pun seakan memiliki dilema dalam kaitannya dengan industri rokok ini.
Di sisi lain, kota ini memiliki julukan kota pendidikan yang tentu saja harus memiliki citra baik dalam menjaga generasi mudanya untuk tidak merokok. Kota ini juga pernah mendapat predikat kota layak anak pada tahun 2017 sehingga mau tidak mau harus mengatur Iklan Promosi Sponsor (IPS) dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada tahun 2018, Kota Malang baru memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini bertujuan untuk mengatur derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Juga, untuk mengatur IPS rokok agar tidak terpasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Ada 7 tempat yang dilarang untuk merokok seperti tempat layanan masyarakat, kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan beberapa tempat lainnya. Di tempat itu, IPS rokok juga dilarang untuk ditayangkan seperti yang tercantum pada Pasal 6 Perda KTR tersebut.
Iklan Rokok Mudah Ditemukan di Kota Malang
Namun, dalam Perda KTR ini, tidak dijabarkan secara rinci mengenai larangan menayangkan IPS rokok di tempat umum penting seperti di pinggir jalan raya. Artinya, Perda ini secara tidak langsung memperbolehkan produsen rokok untuk mempromosikan produknya di pinggir jalan. Baliho, spanduk, videotron, dan media lain yang menayangkan IPS rokok akan mudah dijumpai di jalan protokol Kota Malang.
Videotron yang memutar iklan rokok di Alun-alun Kota Malang. - Dokumen Pribadi |
Tak hanya itu, IPS rokok juga dengan leluasa terpampang di berbagai minimarket. Terutama, minimarket yang menyediakan tempat duduk bagi pengunjungnya di bagian luar. Iklan rokok juga banyak terpasang pada berbagai toko kelontong, warung, dan beberapa tempat strategis lain seperti pos kamling.
Ekspansi IPS rokok yang cukup besar di Kota Malang ini menimbulkan keprihatinan. Banyak anak usia sekolah yang merokok meski dengan sembunyi-sembunyi. Terlebih, dengan adanya pandemi covid-19 yang membuat pelajar harus belajar di rumah, tidak sedikit dari mereka yang mencoba untuk menghisap rokok lantaran kurangnya pengawasan dari orang tua dan guru.
Iklan rokok di sebuah minimarket di Kota Malang. - Dokumen Pribadi |
Tak hanya itu, beberapa tahun lalu sempat viral seorang anak balita di Malang sudah merokok dan menjadi buah bibir nasional. Tentu, image Malang sebagai kota perokok yang produknya bisa dijangkau anak-anak semakin membuat miris. Perlu upaya lebih untuk membatasi IPS rokok di kota ini.
Belajar Memutus Iklan Rokok dari Kota Sawahlunto
Dalam kaitannya dengan strategi daerah untuk menerapkan pembatasan iklan rokok, Kota Malang perlu belajar dari Kota Sawahlunto yang cukup berhasil #putusinaja terhadap rokok. Melalui Perwako Sawahlunto Tahun 2019, kota di tanah Minang tersebut melarang reklame rokok di setiap penjuru kotanya. Tentu, larangan ini tidak berjalan begitu saja dan perlu proses yang panjang.
Meski tidak secara langsung melarang IPS rokok, tetapi Pemkot Sawahlunto secara bertahap memberikan imbauan dan peringatan agar IPS tersebut tidak dipajang di tempat umum. Hingga akhirnya, pada tahun 2019, secara menyeluruh Pemkot Sawahlunto benar-benar melarang IPS rokok dan tidak mendapatkan pemasukan dari kegiatan kegiatan iklan rokok sama sekali.
Walau secara finansial tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari IPS rokok ini, tetapi langkah berani harus ditempuh karena Pemkot Sawahlunto ingin mewujudkan generasi emas di kotanya. Tak hanya itu, kota ini juga sempat melakukan penilaian world heritage dari UNESCO sehingga harus menjaga bangunan bersejarah di kotanya dari iklan rokok. Pemkot pun berprinsip untuk mencari PAD yang hilang tersebut ke sumber lainnya asal tidak dari industri rokok. Sebuah langkah yang patut diapresiasi.
Menurut Dedi Syahrendry, tantangan untuk melarang IPS rokok di daerahnya tentu ada. Ini tak lepas dari pemilik industri rokok yang tetap berusaha bagaimana bisa mempromosikan produknya. Tetapi, PAD dari iklan rokok ini jumlahnya tidak banyak dan tidak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan kepada anak-anak. Menyelamatkan generasi emas Kota Sawahlunto adalah hal penting dibandingkan dengan menjaga PAD dari iklan rokok yang tidak terlalu besar.
Dilema daerah dalam membatasi iklan rokok diamini oleh Nahla Jovial Nisa, Koordinator Advokasi Lentera Anak yang menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengaturan sponsor rokok. Namun, di dalam peraturan tersebut, hanya memuat pembatasan iklan rokok dan tidak terdapat larangan untuk menayangkannya. Kewenangan terhadap pelarangan ini dikembalikan kepada masing-masing daerah.
Talk Show KBR Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok. - YouTube Berita KBR./ Screenshoot Pribadi. |
Urgensi Pembatasan Iklan Rokok di Daerah
Menurut Nahla, pembatasan iklan rokok di daerah sangat penting lantaran berdasarkan penelitian dari UHAMKA, sebanyak 46% remaja berpendapat iklan rokok memengaruhi mereka untuk mulai merokok. Tak hanya itu, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Nasional 2018, jumlah perokok anak usia 10-18 tahun mencapai 9,1 persen atau 7,8 juta anak usia 10-15 tahun. Sementara, prevalensi perokok elektrik penduduk usia 10-18 tahun mengalami kenaikan pesat. Dari 1,2 persen pada 2016 menjadi 10,9 persen pada 2018.
Prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun yang mengalami kenaikan dari tahun 2013 hingga 2018. (Sumber: Riskesdas Kemenkes RI) |
Atas alasan itulah, pelarangan IPS rokok di daerah menjadi sebuah urgensi yang perlu dilakukan. Dengan melarang iklan rokok di daerah, maka langkah ini juga menjadi salah satu cara untuk menutup pintu agar anak tidak merokok. Terutama, selepas mereka melihat tayangan iklan merokok.
Masalah ketakutan terhadap penurunan pendapatan dari para petani tembakau sendiri, sebenarnya lebih disebabkan oleh kegiatan jual beli yang tidak fair. Bukan pada pelarangan iklan rokok di ruang publik. Maka, kebijakan untuk melarang iklan rokok di daerah harus didukung penuh.
Pemberdayaan Rekan Sebaya dalam Menangkal Iklan Rokok
Tak hanya mengenai pembuatan kebijakan, Pemkot Sawahlunto juga bisa dicontoh dalam usahanya menggerakkan forum anak untuk mencegah anak-anak merokok. Usaha ini dilakukan dengan memberdayakan anak-anak bergerak masif mengajak rekan sebayanya untuk tidak merokok. Dengan cara ini, anak-anak yang berniat merokok akan berpikir ulang karena teman-temannya tidak merokok dan mengalihkannya dengan kegiatan yang positif.
Menurut Nahla, selama ini Lentera Anak juga sudah mulai melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah agar anak-anak tidak terpengaruh iklan rokok. Salah satunya adalah melalui kegiatan MOS di beberapa sekolah di Jakarta. Agar usaha ini lebih maksimal, sebenarnya peraturan yang melarang iklan rokok di ruang publik perlu dibuat oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Nantinya, pemerintah daerah bisa menjabarkan secara rinci sesuai kebijakan di daerah masing-masing. Jika peraturan nasional sudah dibuat, maka secara otomatis akan diikuti oleh daerah.
Peran aktif dari masyarakat juga sangat penting. Menurut Dedi, perlu waktu sekitar 3 hingga 5 tahun agar masyarakat di daerahnya peduli akan pelarangan iklan rokok ini. Mereka kerap melaporkan tempat yang masih memasang iklan rokok. Pihak Pemkot pun akan mengganti iklan tersebut dengan spanduk atau bahan lain sehingga kawasan bebas iklan rokok tetap terjaga.
Beberapa Usaha yang Bisa Dilakukan Pemkot Malang untuk Membatasi Iklan Rokok
Upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk membatasi iklan rokok juga harus terus diupayakan. Terutama, kepada minimarket dan warung yang kini masih bebas memasang iklan rokok. Yang tak kalah penting adalah keberanian memutus program CSR dalam membangun taman atau fasilitas lain yang didanai oleh industri rokok. Walau hal ini cukup sulit, tetapi Pemkot Malang harus berani karena lebih baik kehilangan PAD dari sumber ini agar bisa menyelamatkan generasi muda Kota Malang.
Tak hanya itu, selepas pulang sekolah, banyak pelajar Kota Malang yang beraktivitas di taman-taman tersebut. Kadang, saat pelajaran olahraga, mereka juga melakukan kegiatan di sana. Jika mereka melihat ada iklan rokok, secara tidak langsung ada keinginan untuk mencoba produk rokok tersebut.
Dalam kaitannya dengan sosialisasi kepada pelajar, sebenarnya banyak program sekolah yang bisa dilakukan. Beberapa diantaranya adalah program Adiwiyata dan Green School Festival (GSF). Kedua program ini sebenarnya sudah berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Malang. Hanya saja, cakupan isu rokok hanya sebatas di sekolah saja.
Melalui kedua program tersebut, sudah saatnya sosialisasi bahaya merokok lebih diperluas ke lingkungan lain semisal keluarga dan masyarakat. Apalagi, setiap kegiatan tersebut juga terdapat beberapa tim khusus
dari siswa yang bisa digerakkan seperti halnya forum anak di Kota
Sawahlunto.
Optimalisasi Aplikasi Sambat dan Peran Serta Masyarakat
Sebenarnya, Kota Malang memiliki aplikasi yang sangat bagus dalam menjaring aspirasi warga. Aplikasi bernama Sambat ini bisa digunakan untuk memantau keberadaan IPS rokok di Kota Malang. Warga bisa menyampaikan keluhan, kritik, dan saran terkait IPS rokok di Malang terutama yang mengganggu ruang publik. Warga juga bisa memantau warung-warung dan beberapa tempat niaga yang masih memasang IPS rokok yang tidak sesuai perutukan.
Aplikasi Sambat Online Kota Malang bisa digunakan sebagai peran serta warga Kota Malang untuk memantau iklan rokok yang tidak sesuai di daerahnya. - Ngopibareng.Id |
Tak hanya sebatas itu saja, warga juga bisa melaporkan warung atau toko yang menjual rokok kepada anak-anak. Tindakan tegas seperti teguran atau bahkan sanksi lain bisa diberikan kepada mereka agar anak-anak tidak terpapar rokok terlebih dari iklan yang masih beredar luas. Melalui optimalisasi aplikasi sambat, diharapkan peran aktif masyarakat dalam upaya pembatasan iklan rokok di wilayah Kota Malang.
Ilustrasi. - Dokumen Pribadi |
Semoga dengan pembatasan iklan rokok di daerah ini, ada kesadaran penuh dari pemda dan segenap lapisan masyarakat akan pencegahan merokok pada anak. Sekali lagi, kehilangan PAD dari iklan rokok memang cukup menjadi dilema. Namun, kehilangan generasi emas yang tidak merokok akan menjadi hal yang merugi jika kebijakan ini tak segera diterapkan. Salam.
Saya sudah berbagi pengalaman pribadi untuk #putusinaja hubungan dengan rokok atau dorongan kepada pemerintah untuk #putusinaja kebijakan pengendalian tembakau yang ketat. Anda juga bisa berbagi dengan mengikuti lomba blog serial #putusinaja yang diselenggarakan KBR (Kantor Berita Radio) dan Indonesian Social Blogpreneur ISB. Syaratnya, bisa Anda lihat di sini.
Sumber Tulisan:
https://www.suaraindonesia.co.id/read/12460/20200107/171738/post-style-3.html
https://www.harianbhirawa.co.id/cukai-naik-perusahaan-rokok-kota-malang-terancam-rumahkan-karyawan/
https://suryamalang.tribunnews.com/amp/2017/07/24/miris-dapat-predikat-kota-layak-anak-ternyata-belum-ada-perda-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-malang
https://malangvoice.com/perda-ktr-disahkan-ini-imbauan-dinkes-kota-malang/
https://www.malangtimes.com/baca/33362/20181120/121100/jangan-salah-adanya-perda-ktr-bukan-berarti-melarang-masyarakat-untuk-merokok-lho
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/95485/perda-kota-malang-no-2-tahun-2018
https://malangvoice.com/pemberian-csr-dinilai-gadaikan-kesehatan-masyarakat/
https://kbr.id/nasional/06-2020/cegah_iklan_rokok_pengaruhi_generasi_muda/103297.html
https://nasional.kompas.com/read/2009/12/30/06420283/sandi.wedhus.balita.jago.isap.rokok
Tags
Catatanku
wah saya setuju banget rokok di hapusin, papaku perokok berat soalnya...:(
ReplyDeletewah semoga papanya segera berhenti merokok
Deleteamin
Salut dengan keberanian mas Ikrom mengulas iklan yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah.
ReplyDeleteTopik ini jarang ada yang berani mengulasnya.
Sebenarnya dilema juga karena rokok merupakan salah satu penyetor pajak pajak besar buat negara.
Kalau dihapuskan iklannya, penjualan produk & pendapatan pajak negara akan turun.
Menurut pendapatku, setuju kalau iklan rokok penempatannya tidak di ruang publik, termasuk di televisi.
Cukup di minimarket dan itu hanya berupa stiker atau pamflet.
harus berani mas untuk menyelamatkan generasi muda
Deleteya memang dilema tapi kalau disikapi dengan bijak pasti ada solusi
iya memang harus terbatas dan tidak sembarang tempat bisa memajang iklan rokok. Terlebih di jalan raya ya mas
Hehe.. Aku tinggal di malang dan sering banget liat baliho gede ini tiap kali keluar rumah, mas. Masalahnya mereka pinter banget bikin iklan yg menarik ya. Jadi mau gak mau mata mesti auto noleh nih.
ReplyDeleteMas kirim tinggal di malang?
iya mbak pinter banget ya mereka kalau pasang iklan
Deletedi jalan raya banyak sekali
iya saya tinggal di Malang mbak
Dilema yaa, satu sisi jadi pemasukan tapi kadang kita lihat ditempat"umum banyak banget orang ga peduli, syukur suami ga merokok, tapi ngemil, duitnya buat beli cemilan aja, bisa dimakan bareng"kalo ngerokok pan yg dinikmatin bareng" itu asep nya
ReplyDeletenah iya kalau camilan masih enak bisa dinikmati bareng. kalau rokok?
Deletemakanya lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya ya mbak
I agree that cigarette advertisements should be banned from public places, not that it would stop people from smoking if that is what they want to do.
ReplyDeleteI grew up in a wider family of smokers, and have been left with breathing problems due to passive smoking, so it is something I would never want to do.
When smoking in public places was banned here, I was really grateful. To go and enjoy a meal in a restaurant without being forced to inhale other people's cigarette smoke was a real treat!🙋
Have a great weekend!😊😊
thank you so much
Deletewow, what a great story
i really sorry to hear that
I hope in here will do same as in you country that many restriction of smokers
have a great day :)
Dilema memang tp harus kita lakukan demi menciptakam generasi emas negeri ini.
ReplyDeleteiya mas meski dilema tapi harus berani untuk anak-anak kita
Deletesusah juga ya, rokok ini di satu sisi ada efek buruknya, dan ada juga yang candu dengan rokok, jadinya susah untuk dihilangkan atau dikurangi. cuman kita bisa membantu menyadarkan akan efek dari rokok sih
ReplyDeleteiya makanya pembatasan iklan rokok terutama di tempat umum adalah salah satu solusinya
DeleteMembatasi iklan dan papan Reklame tentang rokok mungkin bisa.....Tetapi yang sulit memberantas para perokok yang kian hari kian bertambah...😊😊
ReplyDeleteMati satu tumbuh seribu..🤷🤷
nah iya itu yang sulit
Deletetetapi, perokok baru itu dari anak-anak dan remaja bang yang bisa saja terpapar iklan rokok
makanya pembatasan iklan rokok adalah salah satu solusinya
Bulan Januari aku liburan ke Malang, tapi ya hampir sama sih di Semarang juga masih banyak iklan rokok di pusat keramaian. Butuh ketegasan sih dari pemerintah masing-masing.
ReplyDeleteiya benar mas butuh ketegasan dari masing-masing daerah agar pelarangan ini berjalan lancar
Deletememang iklan rokok itu paling gencar ya
ReplyDeleteiya bu gencar sekali
DeleteSetuju banget nih terkait pemasangan iklan rokok di berbagai sudut kota yang banyak dilintasi oleh orang orang.. Semoga hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah, dan agar segera bisa diturunkan..
ReplyDeletebenar, semoga pemerintah daerah bisa memerhatikan masalah ini
Deleteterutama yang masih memberi ruang bagi iklan rokok di daerahnya
maaf ya kalau saya comment sebegini. ketika saya datang ke Jakarta 7 tahun lepas, saya agak terkejut melihat iklan2 rokok di televisyen (di malaysia kali terakhir iklan rokok di TV pada tahun 1990 tapi di cinema masih boleh disiarkan. since 2000, no more iklan rokok or arak di cinema)! jadi dalam hati saya berkata, no wonder kalau ada cerita2 viral tentang anak2 kecil sudah merokok pada usia begitu muda dan salah satu pengaruhnya sudah tentu iklan. tak kira sama ada di billboard atau di media elektronik...
ReplyDeletewah salut sama Pemerintah Diraja Malaysia
Deleteharusnya memang begitu tidak ada lagi iklan rokok terutama yang bisa dijangkau oleh anak-anak karena pengaruhnya sangat besar.
saya ingin tahu juga bagaimana pemerintah sana bisa membatasi iklan rokok ini.
semoga menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah di Indonesia
terima kasih tambahannya
salam