Konstelasi Pilpres 2019 hampir mencapai puncaknya beberapa waktu terakhir ini.
Memang, pada laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, telah terjadi peningkatan poin IPK selama kurun waktu 17 tahun terakhir. Artinya, sudah terjadi peningkatan usaha untuk mencegah dan mengadili kasus korupsi di Indonesia. Dibandingkan pada awal reformasi, tentu banyak sekali kasus-kasus korupsi yang berhasil digagalkan atau diungkap oleh para penegak hukum, terutama oleh KPK.
Kedua capres, baik Joko Widodo- K.H. Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memaparkan visi dan misinya masing-masing. Keduanya juga telah memasukkan program antikorupsi ke dalam salah satu target rencana kerja jika menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden kelak. Sayangnya, dari penuturan beberapa pakar hukum, keduanya masih memiliki kelemahan pada program antikorupsi yang termuat dalam visi dan misi kedua paslon tersebut.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo dan Sandiaga Uno, memasukkan program antikorupsi yang termuat dalam 7 pilar politik, hukum dan HAM. Pencegahan korupsi dengan melakukan pemerintahan yang akuntabel dan didasarkan pada smart government juga menjadi salah satu aksi nyata yang akan dikerjakan oleh paslon nomor 02.
Pasangan capres nomor 02 juga kerap mempertanyakan upaya pemberantasan korupsi selama lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi. Ferdinand Hutahaean, juru bicara tim pemenangan paslon 02 menyatakan bahwa selama ini, kasus korupsi tidak diberantas dengan baik. Sekitar lima belas ribu temuan BPK belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Sayang, menurut Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril, visi-misi paslon nomor 02 tersebut masih terlalu minimalis. Penjabaran mengenai bagaimana langkah nyata dan program berkesinambungan mengenai pencegahan korupsi masih belum tampak. Walau demikian, tak lantas paslon lawan, Jokowi-Amin memiliki visi-misi antikorupsi yang lebih baik. Menurut Oce, selama pemerintahan Jokowi, masih banyak dipenuhi utang mengenai penyelesaian kasus korupsi yang belum dituntaskan.
Salah satu fokus dari pencegahan korupsi tersebut berada pada tujuh sektor, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN, dan pengadaan barang dan jasa. Ada pula pemberian hadiah bagi masyarakat yang ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah diteken oleh Jokowi dan akan dilanjutkan.
Pemberantasan korupsi seharusnya menjadi titik utama program kerja presiden yang terpilih kelak. Selain penuntasan kasus korupsi besar, penuntasan kasus korupsi skala kecil yang banyak terjadi di daerah juga harus menjadi acuan. Upaya untuk mencegah tindakan korupsi hingga ke seluruh masyarakat bawah juga harus terus dilakukan.
Walau tak sebesar korupsi mega proyek yang menyeret beberapa petinggi negara, korupsi skala kecil juga tak bisa dianggap remeh. Beberapa diantaranya adalah korupsi dana desa, penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah, maladministrasi pelayanan publik, korupsi yang dilakukan oleh PNS, dan lain sebagainya. Korupsi-korupsi tersebut boleh jadi memiliki nilai kerugian yang tak terlalu besar. Namun, jangan sampai dengan tak adanya peraturan dan tindakan tegas dari pihak yang terkait, korupsi semacam itu bisa dibiarkan begitu saja.
KPK memang kerap teruji dalam menangani korupsi skala besar. Sebelum tindak pidana terjadi, KPK juga sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para koruptor. Hasil korupsi pun juga dipaparkan secara gamblang oleh berbagai media.
Lantas, bagaimana dengan kasus korupsi kecil yang tersebar di penjuru negeri? Bagaimana dengan para oknum kepala desa atau perangkatnya yang menyelewengkan dana desa? Bagaimana dengan oknum kepala sekolah yang bermain dengan penggunaan Dana BOS? Bagaimana pula dengan ribuan PNS yang terindikasi melakukan korupsi di berbagai daerah namun masih aman-aman saja?
Tentu, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Walau berada pada tingkat pemerintahan terbawah, tetap saja namanya korupsi adalah korupsi. Negara dan masyarakat juga dirugikan atas tindakan oknum-oknum tersebut.
Dari data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2015 hingga Semester I 2018, ada sekitar 181 kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sekitar 40,6 milyar rupiah. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa, tidak adanya transparansi perangkat desa, dan kurangnya pengawasan menjadi beberapa faktor besarnya penyelewengan dana desa dari berbagai daerah.
Dari ribuan PNS yang terlibat korupsi, masih banyak yang aktif sebagai PNS. Mereka masih bisa melenggang dengan nyaman meski telah merugikan negara. Proses peradilan yang panjang menjadi salah satu alasan utama belum terselesaikannya masalah korupsi yang menjerat para PNS.
Hasil temuan BPK terhadap penggunaan Dana BOS di beberapa daerah juga menujukkan hasil mencengangkan. Salah satunya terjadi di Buleleng Bali. Dari hasil audit BPK, terjadi kerugian negara sebanyak sekitar 1,15 milyar rupiah akibat penyimpangan penggunaan dana BOS, baik bersifat administratif maupun pada realisasi belanja. Itu hanya di satu daerah saja. Bagaimana dengan daerah lain?
Adanya korupsi dana desa menyebabkan banyak kerugian. Semisal, program pengentasan pengangguran di desa yang tidak berjalan semestinya. PNS yang korupsi juga akan merugikan masyarakat terutama dalam hal pelayanan publik. Negara juga dirugikan akibat tidak terselenggaranya pemerintahan yang efektif. Dana BOS yang diselewengkan juga membuat sebuah sekolah tak bisa berjalan dengan baik. Sekecil apapun korupsi, dampak buruk bagi masyarakat secara langsung akan terjadi.
Kedua paslon yang akan maju dalam pilpres kali ini akan sangat ditunggu programnya dalam mengurangi kasus korupsi kecil semacam ini. Tidak lantas mengesampingkan kasus korupsi besar, bagaimanapun juga oknum yang bermain dalam kasus semacam ini juga menjadi tanggung jawab para pimpinan di tingkat pusat.
Dalam kampanye yang dilakukan oleh cawapres Sandiaga Uno, paslon nomor 02 akan berjanji untuk mengawal dana dari pemerintah pusat yang dikucurkan kepada daerah agar tak terjadi kebocoran. Sandiaga sebenarnya mengapresiasi adanya bantuan dana ini, seperti dana desa namun sangat rentan dengan kebocoran.
Sementara, dari paslon nomor 01 akan menjanjikan pemberantasan korupsi hingga pada lapisan terbawah. Salah satunya adalah materi antikorupsi yang akan masuk dalam kurikulum sekolah. Dengan masuknya materi ini, diharapkan budaya korupsi tidak lagi menjadi budaya yang mengakar.
Upaya kedua paslon dalam memberantas korupsi hingga ke lapisan masyarakat bawah memang layak diapresiasi. Walau begitu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga yang berkepentingan dalam hal ini sangat dinanti. Bagaimana kedua paslon bisa meyakinkan agar sinergi itu bisa berjalan baik. Program-program seperti dana desa dan Bantuan Operasional Sekolah memang sangat membantu masyarakat. Namun, jika dana-dana tersebut dikorupsi dan pemerintah pusat tak mampu berbuat banyak, maka sia-sia saja dana sebanyak itu digelontorkan.
***
Sumber Bacaan
Iklan Capres
http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/read/3/1/1802/lima-kebijakan-pak-jokowi-untuk-pencegahan-korupsi
http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/read/3/2/179/hampir-15rb-kasus-korupsi-temuan-bpk-belum-ditindak-lanjuti-oleh-pemerintah
http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/read/3/1/1123/mulai-tahun-depan-materi-antikorupsi-masuk-kurikulum-pendidikan
http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/read/3/2/2060/kebocoran-dana-bantuan-dari-pemerintah
Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/19000481/icw-ada-181-kasus-korupsi-dana-desa-rugikan-negara-rp-406-miliar
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/10400111/ketua-kpk-pertumbuhan-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-tertinggi-di-dunia
BBC Indonesia
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45432000
Detik News
https://news.detik.com/berita/4314588/icw-temukan-181-kasus-korupsi-dana-desa-jk-itu-sangat-kecil
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4336517/pukat-ugm-visi-misi-prabowo-soal-antikorupsi-sangat-minimalis
https://news.detik.com/jawatengah/4336231/pukat-ugm-rilis-4-catatan-buruk-pemberantasan-korupsi-era-jokowi
https://news.detik.com/berita/4227724/jokowi-vs-prabowo-di-bidang-hukum-dan-pemberantasan-korupsi
Jawa Pos
https://baliexpress.jawapos.com/read/2018/11/21/104609/audit-dana-bos-bpk-temukan-9-pelanggaran-kerugian-negara-rp-115-m
Debat capres dan cawapres RI sudah berlangsung beberapa kali.
Salah satu isu debat yang cukup menarik perhatian adalah isu korupsi. Isu dan masalah bangsa Indonesia yang entah kapan bisa diselesaikan.
Memang, pada laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, telah terjadi peningkatan poin IPK selama kurun waktu 17 tahun terakhir. Artinya, sudah terjadi peningkatan usaha untuk mencegah dan mengadili kasus korupsi di Indonesia. Dibandingkan pada awal reformasi, tentu banyak sekali kasus-kasus korupsi yang berhasil digagalkan atau diungkap oleh para penegak hukum, terutama oleh KPK.
Namun, jika dilihat lebih saksama lagi, masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu. Masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap, peraturan yang membuat para koruptor longgar, hingga sederet masalah lain. Masalah ini tentu harus menjadi salah satu titik fokus program kerja capres dan cawapres RI 2019-2024.
Visi Misi Kedua Capres telah Dipaparkan
Kedua capres, baik Joko Widodo- K.H. Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memaparkan visi dan misinya masing-masing. Keduanya juga telah memasukkan program antikorupsi ke dalam salah satu target rencana kerja jika menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden kelak. Sayangnya, dari penuturan beberapa pakar hukum, keduanya masih memiliki kelemahan pada program antikorupsi yang termuat dalam visi dan misi kedua paslon tersebut.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo dan Sandiaga Uno, memasukkan program antikorupsi yang termuat dalam 7 pilar politik, hukum dan HAM. Pencegahan korupsi dengan melakukan pemerintahan yang akuntabel dan didasarkan pada smart government juga menjadi salah satu aksi nyata yang akan dikerjakan oleh paslon nomor 02.
Pasangan capres nomor 02 juga kerap mempertanyakan upaya pemberantasan korupsi selama lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi. Ferdinand Hutahaean, juru bicara tim pemenangan paslon 02 menyatakan bahwa selama ini, kasus korupsi tidak diberantas dengan baik. Sekitar lima belas ribu temuan BPK belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Sayang, menurut Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril, visi-misi paslon nomor 02 tersebut masih terlalu minimalis. Penjabaran mengenai bagaimana langkah nyata dan program berkesinambungan mengenai pencegahan korupsi masih belum tampak. Walau demikian, tak lantas paslon lawan, Jokowi-Amin memiliki visi-misi antikorupsi yang lebih baik. Menurut Oce, selama pemerintahan Jokowi, masih banyak dipenuhi utang mengenai penyelesaian kasus korupsi yang belum dituntaskan.
Belum lagi, teror kepada KPK sebagai lembaga antirasuah juga masih kerap terjadi. Upaya untuk menggembosi KPK juga sering berulang dilakukan oleh para politisi. Meskipun, program antikorupsi yang diusung paslon nomor 01 dirasa lebih spesifik. Pasangan Jokowi-Amin setidaknya memiliki lima kebijakan untuk pencegahan korupsi.
Tujuh sektor pencegahan korupsi di Indonesia
Salah satu fokus dari pencegahan korupsi tersebut berada pada tujuh sektor, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN, dan pengadaan barang dan jasa. Ada pula pemberian hadiah bagi masyarakat yang ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah diteken oleh Jokowi dan akan dilanjutkan.
Pemberantasan korupsi seharusnya menjadi titik utama program kerja presiden yang terpilih kelak. Selain penuntasan kasus korupsi besar, penuntasan kasus korupsi skala kecil yang banyak terjadi di daerah juga harus menjadi acuan. Upaya untuk mencegah tindakan korupsi hingga ke seluruh masyarakat bawah juga harus terus dilakukan.
Walau tak sebesar korupsi mega proyek yang menyeret beberapa petinggi negara, korupsi skala kecil juga tak bisa dianggap remeh. Beberapa diantaranya adalah korupsi dana desa, penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah, maladministrasi pelayanan publik, korupsi yang dilakukan oleh PNS, dan lain sebagainya. Korupsi-korupsi tersebut boleh jadi memiliki nilai kerugian yang tak terlalu besar. Namun, jangan sampai dengan tak adanya peraturan dan tindakan tegas dari pihak yang terkait, korupsi semacam itu bisa dibiarkan begitu saja.
KPK memang kerap teruji dalam menangani korupsi skala besar. Sebelum tindak pidana terjadi, KPK juga sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para koruptor. Hasil korupsi pun juga dipaparkan secara gamblang oleh berbagai media.
Pun ketika koruptor mengenakan rompi oranye baju tahanan khas KPK ditampilkan di muka umum. Masyarakat juga sangat antusias. Mereka sangat berharap dengan tajamnya KPK mengurai berbagai kasus korupsi tersebut, bisa memberi efek jera kepada koruptor.
Korupsi skala kecil juga penting
Lantas, bagaimana dengan kasus korupsi kecil yang tersebar di penjuru negeri? Bagaimana dengan para oknum kepala desa atau perangkatnya yang menyelewengkan dana desa? Bagaimana dengan oknum kepala sekolah yang bermain dengan penggunaan Dana BOS? Bagaimana pula dengan ribuan PNS yang terindikasi melakukan korupsi di berbagai daerah namun masih aman-aman saja?
Tentu, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Walau berada pada tingkat pemerintahan terbawah, tetap saja namanya korupsi adalah korupsi. Negara dan masyarakat juga dirugikan atas tindakan oknum-oknum tersebut.
Dari data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2015 hingga Semester I 2018, ada sekitar 181 kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sekitar 40,6 milyar rupiah. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa, tidak adanya transparansi perangkat desa, dan kurangnya pengawasan menjadi beberapa faktor besarnya penyelewengan dana desa dari berbagai daerah.
Dari ribuan PNS yang terlibat korupsi, masih banyak yang aktif sebagai PNS. Mereka masih bisa melenggang dengan nyaman meski telah merugikan negara. Proses peradilan yang panjang menjadi salah satu alasan utama belum terselesaikannya masalah korupsi yang menjerat para PNS.
Hasil temuan BPK terhadap penggunaan Dana BOS di beberapa daerah juga menujukkan hasil mencengangkan. Salah satunya terjadi di Buleleng Bali. Dari hasil audit BPK, terjadi kerugian negara sebanyak sekitar 1,15 milyar rupiah akibat penyimpangan penggunaan dana BOS, baik bersifat administratif maupun pada realisasi belanja. Itu hanya di satu daerah saja. Bagaimana dengan daerah lain?
Adanya korupsi dana desa menyebabkan banyak kerugian. Semisal, program pengentasan pengangguran di desa yang tidak berjalan semestinya. PNS yang korupsi juga akan merugikan masyarakat terutama dalam hal pelayanan publik. Negara juga dirugikan akibat tidak terselenggaranya pemerintahan yang efektif. Dana BOS yang diselewengkan juga membuat sebuah sekolah tak bisa berjalan dengan baik. Sekecil apapun korupsi, dampak buruk bagi masyarakat secara langsung akan terjadi.
Kedua paslon yang akan maju dalam pilpres kali ini akan sangat ditunggu programnya dalam mengurangi kasus korupsi kecil semacam ini. Tidak lantas mengesampingkan kasus korupsi besar, bagaimanapun juga oknum yang bermain dalam kasus semacam ini juga menjadi tanggung jawab para pimpinan di tingkat pusat.
Dalam kampanye yang dilakukan oleh cawapres Sandiaga Uno, paslon nomor 02 akan berjanji untuk mengawal dana dari pemerintah pusat yang dikucurkan kepada daerah agar tak terjadi kebocoran. Sandiaga sebenarnya mengapresiasi adanya bantuan dana ini, seperti dana desa namun sangat rentan dengan kebocoran.
Sementara, dari paslon nomor 01 akan menjanjikan pemberantasan korupsi hingga pada lapisan terbawah. Salah satunya adalah materi antikorupsi yang akan masuk dalam kurikulum sekolah. Dengan masuknya materi ini, diharapkan budaya korupsi tidak lagi menjadi budaya yang mengakar.
Upaya kedua paslon dalam memberantas korupsi hingga ke lapisan masyarakat bawah memang layak diapresiasi. Walau begitu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga yang berkepentingan dalam hal ini sangat dinanti. Bagaimana kedua paslon bisa meyakinkan agar sinergi itu bisa berjalan baik. Program-program seperti dana desa dan Bantuan Operasional Sekolah memang sangat membantu masyarakat. Namun, jika dana-dana tersebut dikorupsi dan pemerintah pusat tak mampu berbuat banyak, maka sia-sia saja dana sebanyak itu digelontorkan.
***
Sumber Bacaan
Iklan Capres
http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/read/3/1/1802/lima-kebijakan-pak-jokowi-untuk-pencegahan-korupsi
http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/read/3/2/179/hampir-15rb-kasus-korupsi-temuan-bpk-belum-ditindak-lanjuti-oleh-pemerintah
http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/read/3/1/1123/mulai-tahun-depan-materi-antikorupsi-masuk-kurikulum-pendidikan
http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/read/3/2/2060/kebocoran-dana-bantuan-dari-pemerintah
Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/19000481/icw-ada-181-kasus-korupsi-dana-desa-rugikan-negara-rp-406-miliar
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/10400111/ketua-kpk-pertumbuhan-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-tertinggi-di-dunia
BBC Indonesia
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45432000
Detik News
https://news.detik.com/berita/4314588/icw-temukan-181-kasus-korupsi-dana-desa-jk-itu-sangat-kecil
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4336517/pukat-ugm-visi-misi-prabowo-soal-antikorupsi-sangat-minimalis
https://news.detik.com/jawatengah/4336231/pukat-ugm-rilis-4-catatan-buruk-pemberantasan-korupsi-era-jokowi
https://news.detik.com/berita/4227724/jokowi-vs-prabowo-di-bidang-hukum-dan-pemberantasan-korupsi
Jawa Pos
https://baliexpress.jawapos.com/read/2018/11/21/104609/audit-dana-bos-bpk-temukan-9-pelanggaran-kerugian-negara-rp-115-m
Tags
Catatanku
sulit, itu pasti. ketika yg bikin Undang-Undang nya sendirilah yang mengingkarinya, justru yg terjadi mereka membuat UU yng melindungi mereka sendiri
ReplyDeletenah iya benar sekali
Deletejustru yang bertindak sebagai pelaksana UU yang menyalahgunakan aturan
Meski sulit tetapi harus tetap digalakkan yaa mas pemberantasan korupsi itu. Meski terkadang masih ada juga yang membekingi hal2 berbau korupsi dan sejenisnya.😄😄
ReplyDeletebenar sesulit apapun, tapi korupsi harus di lawan
Deletebahkan sekceil apapun harus dihajar
Sama-sama menarik sih program kerja kedua paslon tentang korupsi ini. Dan setuju sekali siapapun yang naik nanti dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga yang berkepentingan agar program kerja tak sekedar janji.
ReplyDeletebenar sekali mbak
Deletejangan hanya ingkar janji dan lupa untuk memberangus korupsi sampai ke akarnya ya
Menarik sekali kalau bicara soal korupsi, semua paslon berjanji manis.
ReplyDeleteKalau saya sebenarnya tertawa dan tersipu sinis. Di negara kita, penyokong atau penyumbang dana kampanye calon-calon itu kan paling besar dari pengusaha.
Nah yang namanya pengusaha kan cara berpikirnya simple, ingin mencari keuntungan. Inilah yang menjadi beban berat dalam mengambil kebijakan saat paslon itu menang.
Yang ideal, seharusnya masyarakatnya yang menyumbang untuk paslon jagoannya. Tapi kan kebanyakan masyarakat justru ingin dapat duit cash saat kampanye barulah dia memilihnya :)
ini yang jadi persoalan mas
Deletemasalah transparansi
yang berujung pada tindak pidana korupsi
Efek jera untuk koruptor di tahanan? Wong suap-menyuapnya masih dilakukan di tahanan. Koruptornya dapat fasilitas khusus dan bebas keluar-masuk penjara :))
ReplyDeleteSemoga pemberantasan korupsi di Indonesia ini dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang o:)
lah emang berat mas
Deletemakanya ya harus diberantas sampai ke akarnya
dan hukuman yang sangat berat
Memang korupsi sudah mendarah daging bahkan kita sendiri sering melakukannya walaupun tidak kita sadari misalnya korupsi waktu sehingga akar dari permasalahan sebenarnya kembali pada pribadi masing-masing
ReplyDelete